Sertifikasi Dosen Teologi dan PAK

Sertfikasi dosen yang dimaksud di sini yaitu sertifikasi dosen di PTAK (Perguruan Tinggi Agama Kristen)di wilayah RI. Dosen Teologi yaitu mereka yang mengajar di Program Studi konsentrasi Teologi, sedangkan PAK adalah singkatan dari Pendidikan Agama Kristen. Dalam hal ini dosen PAK adalah dosen yang mengajar bidang studi PAK di STT (Sekolah Tinggi Teologi maupun STAK/sekolah Tinggi Agama Kristen). Sekarang saya posting pengalaman saya dalam Sertifikasi Dosen Teologi dan PAK tahun 2011.
Rekan-rekan dosen yang akan ikut sertifikasi, disini saya berbagi pengalaman. Berdasarkan pengalaman mengurus sertifikasi Dosen PTAK tahun 2011, saya ingin berbagi dengan rekan-rekan dosen di Sekolah Tinggi Teologi maupun di Sekolah Tinggi Agama Kristen Swasta yang berada di wilayah Republik Indonesia. Pengurusan Sertifikasi ini dalam lingkup dosen Swasta yang berada di bawah pengurusan Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya Sekolah-sekolah Teologi yang berada dibawah pengawasan Departemen Kristen Protestan. Cara mengurus Sertifikasi PTAK
Bagi rekan-rekan dosen Teologi yang belum mengurus Sertifikasi (pemberkasan) dapat mempelajari ketentuan sertifikasi dalam Buku Pedoman Sertifikasi 2015 oleh Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI. Dalam postingan ini saya hanya ingin berbagi pengalaman tentang hal-hal yang perlu disiapkan dalam proses pengurusan Sertifikasi Dosen di lingkup Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI.
1. Penyusunan Portofolio, yang terdiri atas: (a) Penilaian Persepsional, (b) Penilaian Personal Deskripsi Diri, (c) Konsistensi Penilaian, (d) Nilai Gabungan PAK dan Persepsional, (e) Rekapitulasi Kesimpulan. Kelima pokok ini teman-teman dosen dapat membaca buku pedoman Seritifikasi PTAK 2015 maupun keluaran terkini. Buku ini dikeluarkan oleh Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI. Silakan datang ke sana dan mencari informasi untuk mendapatkan buku tersebut.

2. Sistematika Portofolio, bagian ini terdiri dari: (a) Instrumen Penilaian Mahasiswa, (b) Instrumen Penilaian Sejawat, (c) Instrumen Penilaian Atasan, (d) Instrumen Penilaian persepsional dosen yang diusulkan, (e) Instrumen Deskripsi Diri, (f) Lembar Pengesahan Dokumen Portofolio, (g) Pedoman Pemberian Skor Deskripsi Diri Dosen, (h) Petunjuk Sertifikasi Dosen Online. Delapan instrumen instrumen di atas, dalam Buku Pedoman Sertifikasi PTAK disebut Lampiran 1 (Instrumen Penilaian Mahasiswa), Lampiran 2 (Instrumen Penilaian Sejawat), Lampiran 3 (Instrumen Penilaian Atasan), Lampiran 4 (Instrumen Penilaian persepsional dosen yang diusulkan), Lampiran 5 (Instrumen Deskripsi Diri), Lampiran 6 (Lembar Pengesahan Dokumen Portofolio) , Lampiran 7 (Pedoman Pemberian Skor Deskripsi Diri Dosen), Lampiran 8 (Petunjuk Sertifikasi Dosen Online).

Delapan Instrumen di atas dalam bentuk kolom-kolom yang berisi pertanyaan dan jawaban dengan skor 1, 2, 3, 4, 5 (Skala Likert). Skor 1 untuk kualitas penilaian sangat tidak baik/sangat rendah, skor 2 = tidak baik/rendah/jarang, skor 3 = biasa/cukup/kadang-kadang, skor 4= baik/tinggi/sering, skor 5 = sangat baik/sangat tinggi/selalu.

Aspek-aspek yang dinilai dalam Lembar Penilaian, yaitu:
Kompetensi Paedagogik, unsur yang dinilai antara lain:
1. Kesiapan dalam mempersiapkan perkuliahan
2. Keteraturan dan ketertiban penyelenggaraan perkuliahan
3. Kemampuan mengelola kelas
4. Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan akademik
5. Penguasaan media dan teknologi pembelajaran
6. Kemampuan melaksanakan penilaian prestasi belajar mahasiswa
7. Objektivitas dalam penilaian terhadap mahasiswa
8. Kemampuan membimbing mahasiswa
9. Berpersepsi positif terhadap kemampuan mahasiswa

Kesembilan unsur di atas merupakan aspek yang dinilai dalam kemampuan dosen dari sisi Kompetensi Paedagogik (Kemampuan mengajar/mendidik). Bila sembilan unsur kemampuan di atas ada dalam diri dosen atau dosen berusaha melakukannya ( diaktualiasikan) secara baik pada saat proses pembelajaran, maka dosen yang dinilai oleh teman sejawat (rekan dosen) mendapat nilai pada rentang skor 4 dan 5, tetapi jika tidak maka hasilnya berada pada rentang skor 1 – 3. Jika rekan-rekan dosen ingin mendapat hasil penilaian atas 9 unsur kompensi Paedagogik di atas, maka teman-teman dapat membuat 9 poin di atas dalam bentuk tabel/kolom penilaian. Buat 4 kolom tabel, kolom pertam No (vertikal), kolom kedua tentang aspek yang dinilai. Dalam kolom ini nantinya ada 9 kolom yang disusun secara vertikal, kolom ketiga yaitu skor. Pada kolom skor diberi angka 1 2 3 4 5. Terakhir, sediakan kolom Skor untuk Kompetensi Paedagogik. Tabel silakan download disini: Tabel Kompetensi Paedagogik Kompetensi Profesional Pada tabel ini dibuat 4 kolom secara vertikal dan 9 kolom horisontal. Aspek yang dinilai pada unsur Kompetensi Profesional (Keahlian), antara lain: 1. Penguasaan bidang keahlian yang menjadi tugas pokoknya 2. Keluasan wawasan keilmuan 3. Kemampuan menunjukkan keterkaitan antara bidang keahlian yang diajarkan dengan konteks kehidupan 4. Penguasaan akan isu-isu mutakhir dalam bidang yang diajarkan 5. Kesediaan melakukan refleksi dan diskusi (Sharing) permasalahan pembelajaran yang dihadapi dengan kolega 6. Pelibatan mahasiswa dalam penelitian/kajian dan atau pengembangan/rekayasa/desain yang dilakukan oleh dosen 7. Kemampuan mengikuti perkembangan IPTEK untuk pemutahiran pembelajaran 8. Ketelibatan dalam kegiatan ilmiah organisai profesi Delapan unsur Kompetensi Profesional (Keahlian sebagai pendidik) mesti diperhatikan dan dilakukan oleh setiap dosen, sehingga ketika diadakan penilaian oleh rekan sejawat ntuk urusan sertifikasi dosen, dosen yang dinilai mendapat nilai yang baik. Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria skor antara 1 sampai 5. Misalnya untuk unsur 1, yaitu Penguasaan bidang keahlian yang menjadi tugas pokoknya. Bila dilakukan secara baik dan diketahui oleh teman sejawat, maka pada saat diadakan penilaian, dosen yang dinilai oleh teman sejawat pasti mendapat nilai yang berkisar antara skor 4 dan 5. Skor ini tentunya baik dan sangat baik.
Kompetensi Kepribadian

Kompetensi Kepribadian dosen terdiri dari 6 unsur, yaitu:
(1) Kewibawaan sebagai seorang pribadi dosen
(2) Kearifan dalam mengambil keputusan
(3) Menjadi contoh dalam bersikap dan berperilaku
(4) Satunya kata dan tindakan
(5) Kemampuan mengendalikan diri dalam berbagai situasi dan kondisi
(6) Adil dalam memperlakukan sejawat

Kompetensi Sosial

Unsur-unsur dari kompetensi sosial yang dinilai antara lain:
(1) Kemampuan menyampaikan pendapat
(2) Kemampuan menerima kritik, saran, dan pendapat orang lain
(3) Mudah bergaul di kalangan sejawat, karyawan dan mahasiswa.
(4) Mudah bergaul di kalangan masyarakat
(5) Toleransi terhadap keberagaman di Masyarakat.

Berdasarkan pemaparan di atas, penilaian oleh teman sejawat terhadap seorang dosen yang akan mengikuti sertifikasi dosen di lingkup Kementerian Agama Bimbingan Masyarakat Kristen didasarkan pada 4 Kompetensi, yaitu Kompetensi Paedagogik, Kompetensi Profesional, Kompetensi Kepribadian serta Kompetensi Sosial. Setiap Komponen dikembangkan dalam beberapa unsur penilaian. Penilaian tersebut dilakukan oleh teman sejawat kepada dosen pengusul sertifikasi.

Semoga bermanfaat

Author:

Facebook Comment