Pendidikan Karakter Bangsa dan Karakter Kristen

Pendidikan Karakter Bangsa dan Karakter Kristen
Pendidikan Karakter Bangsa adalah sifat-sifat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia. Orang Kristen Indonesia juga adalah warga negara Indonesia maka padanya harus memiliki karakter bangsa, khususnya pendidikan karakter bagi peserta didik Kristen. Sebagai bagian dari warga negara, peserta didik Kristen wajib memiliki karakter bangsa seperti:

(1) Cinta Tuhan dan alam semesta beserta isinya
(2) Tanggungjawab kedisiplinan, dan kemandirian
(3) Kejujuran
(4) Hormat dan santun
(5) Kasih saying, kepedulian, dan kerjasama
(6) Percaya diri, kreatif, kerja keras, dan pantang menyerah
(7) Keadilan dan kepemimpinan
(8) Baik dan rendah hati
(9) Toleran, cinta Damai, dan Persatuan (Sri Narwanti, 2011:25)

Dalam sumber yang lain disebutkan bahwa ada 13 karakter bangsa yang mesti diupayakan agar terbentu dalam diri peserta didik. Tiga belas karakter itu dirinci sebagai berikut.( Haedar Nashir, 2013:xiv)
(1) Jujur
(2) Berani
(3) Amanah
(4) Adil
(5) Bijaksana
(6) Tanggungjawab
(7) Disiplin
(8) Mandiri
(9) Malu
(10) Kasih sayang
(11) Indah
(12) Toleran
(13) Cinta Bangsa (Kewargaan)







Sedangkan karakter berikut ini adalah karaker yang bisa dilakukan orang Kristen yang diambil dari Alkitab yaitu surat rasul Paulus kepada jemaat Kristen di Korintus sebagaimana tertulis dalam I Korintus 13:4. Bila kita rinci maka kita akan mendapatkan karakter kasih yaitu:

(1) Sabar
(2) murah hati
(3) tidak cemburu
(4) tidak memegahkan diri dan tidak sombong
(5) tidak melakukan yang tidak sopan
(6) tidak mencari keuntungan diri sendiri
(7) tidak pemarah
(8) tidak menyimpan kesalahan orang lain
(9) tidak bersukacita karena ketidakadila tetapi karena kebenaran
(10) menutupi segala sesuatu
(11) percaya segala sesuatu
(12) mengharapkan segala sesuatu
(13) sabar menanggung segala sesuatu dalam kehidupan nyata.

Pengembangan Silabus

Keberhasilan proses Pembelajaran Pendidikan Agama Kristen dalam nuansa Kurikulum 2013 ditentukan oleh perencanaan yang baik dari seorang guru Pendidikan Agama Kristen. Daam hal ini seorang guru Pendidikan Agama Kristen adalah perancang pembelajaran. Guru Pendidikan Agama Kristen sebagai perancang pembelajaran proses Pendidikan Agama Kriaten di sekolah. Perencanaan itu meliputi Silabus dan RPP. Dengan kata lain, dalam melaksanakan kurikulum 2013, seorang guru Pendidikan Agama Kristen bertindak sebagai perencana proses pembelajaran jangka pendek (6 bulan). Perencanaan Silabus dan RPP dipakai guru selama semester tertentu dengan jangka waktu 6 bulan. Bila guru Pendidikan Agama Kristen merencanakan proses pembelajaran secara baik maka guru tersebut telah menyelesaikan 50 % proses keberhasilan dalam pembelajaran, sisanya diselesaikan dalam tahap pelaksanaan proses pembelajaran Pendidikan Agama Kristen.


Dalam perencanaan guru terhadap proses pembelajaran Pendidikan Agama Kristen yang dihasilkan dalam bentuk dokumen tertulis yaitu Silabus dan RPP, guru telah merencanakan banyak factor yang berkorelasi dengan proses pembelajaran yang menggunakan kurikulum 2013.





Dalam silabus, guru mesti merencanakan secara tertulis tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pokok, pembelajaran dan penilaian. Setiap komponen silabus memiliki pengembangan tersendiri. Kompetensi inti dapat dikembangkan menjadi lebih dari satu kompetensi. Pengembangan ini didasarkan pada kompetensi yang hendak dicapai dalam proses pembelajaran. Kompetensi yang dimaksud yaitu nilai, kemampuan (skill), pemahaman, pengetahuan. Demikian juga kompetensi dasar. Pengembangan kompetensi dasar bergantung pada pencapaian kompetensi inti. Perencanaan berikutnya yaitu materi pokok. Materi pokok disesuaikan dengan kompetensi dasar yang direncanakan. Sedangkan dalam komponen pembelajaran, seorang guru merencanakan tindakan terstruktur yang mesti dilakukan oleh peserta didik untuk mencapai kompetensi pembelajaran. Kata-kata yang digunakan tentunya kata-kata yang mendaung kata kerja operasional untuk domain yang dicapai dalam proses pembelajaran
Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan adanya perencanaan, guru dapat menentukan strategi atau langkah secara sistematis untuk mencapai suatu sasaran atau tujuan yang ingin dicapai dalam pembelajaran. Bagian terakhir yaitu komponen penilaian. Pada komponen penilaian, guru mesti merencanakan cara penilaian yang akan dipakai guru dalam mengevaluasi ketercapaian proses pembelajaran. Penilaian yang dapat direncakan oleh guru antara lain: tes, tugas, portofolio.

Semoga bermanfaat

Salam
Yonas Muanley
Read More